EXECUTIVE
SUMMARY
Penyuluh Perikanan Bantu (PPB)
Penyuluh Perikanan Bantu (PPB)
Perikanan Tangkap TA.2016
Encep
Hendri, S.ST.Pi
Dinas
Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Serang
Provinsi
Banten
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
KELAUTAN PERIKANAN
PUSAT PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2016
1. PENDAHULUAN
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.32/MEN/2010
Tentang Penetapan Kawasan Minapolitan yang pada saat itu Menteri Kelautan dan
Perikanan yang menjabat adalah Bapak Fadel Muhamad menerangkan bahwa Kota
Serang termasuk ke dalam Kawasan Minapolitan tersebut dengan Sentra di
Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen. Program Minapolitan ini pada prinsipnya
suatu program kegiatan yang berupaya untuk mensinergiskan produksi bahan baku,
pengolahan dan pemasaran dalam suatu rangkaian kegiatan besar dalam satu
kawasan atau wilayah dengan harapan melalui konsep Minapolitan pembangunan
sektor kelautan dan perikanan dapat berkembang lebih cepat.
Potensi perikanan
di Kota Serang untuk bidang perikanan tangkap, berada di wilayah Kecamatan
Kasemen yang terdiri dari Kelurahan Banten, Kelurahan Margaluyu dan Kelurahan
Sawah Luhur. Di wilayah tersebut
sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai nelayan baik nelayan di
perairan laut maupun di perairan umum. Di Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen
tersebut terdapat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dimana nelayan-nelayan melakukan
kegiatan jual beli setiap harinya. Dengan adanya TPI tersebut, sangat membantu
perekonomian masyarakat di sekitar dan membantu pemenuhan kebutuhan bahan baku
para pengolah hasil perikanan untuk pembuatan produk inovasi olahan perikanan yang
kemudian akan dipasarkan sehingga dapat menghasilkan pemasukan tambahan bagi
para pengolah dan pemasar hasil perikanan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat
sekitarnya.
Berdasarkan undang-undang No. 16 tahun 2006
Pasal 1 yang bunyinya Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan
kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian
pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan
pelaku usaha melalui penyuluhan. Dan pasal 2 Penyuluhan pertanian, perikanan,
kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi
pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi,
permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas,
efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran
dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk PPB sendiri, sistem penyuluhan
mengacu pada pasal 5 yaitu berbunyi Perikanan adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya
secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai
dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
2. ISI
Pada saat
ditetapkannya Kota Serang sebagai Kawasan Minapolitan dengan sentra di
Karangantu Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen, sektor perikanan menginduk pada
Dinas Pertanian Kota Serang dan belum memiliki Penyuluh Perikanan baik PNS
maupun Kontrak. Pada tahun 2011 BPSDM KP membuka perekrutan Penyuluh Perikanan
Tenaga Kontrak untuk pendampingan Program KUR (Kredit Usaha Rakyat). PPB atas
nama Encep Hendri, S.ST.Pi berupaya melakukan pendekatan kepada nelayan sekitar
Karangantu untuk membantu akses pembiayaan melalui Bank BNI yang pada saat itu
bermitra dengan BPSDM KP untuk Program KUR dengan tujuan agar pelaku usaha
dapat mengembangan usahanya.
Pada tahun 2012
dan 2013, PPB direkrut kembali untuk mendampingi Program Perikanan Tangkap
yaitu PUMP (Pengembangan Usaha Mina Pedesaan). Pada saat itu, pelaku usaha
masih sangat kurang respon terhadap “Kelembagaan”, administrasi, pembukuan
usaha, teknik penanganan ikan, pemasaran hasil tangkapan dan beberapa hal
lainnya. Adapun upaya-upaya yang ditempuh oleh PPB yang termasuk dalam Rencana
Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Bulanan yaitu sebagai berikut:
1.
Aspek Administrasi
Pada aspek administrasi,
PPB melakukan pendampingan administrasi yang mengacu pada 14 buku diantaranya :
Buku Catatan Kegiatab, Buku Daftar Anggota, Buku Tamu, Buku Iuran Simpanan,
Buku Catatan Data Produksi, Buku Daftar Hadir Rapat, Buku Daftar Pinjam Barang,
Buku Kas Harian, Buku Notulen, Buku Simpan Pinjam, Buku Surat Masuk, Buku Surat
Keluar. Dalam pelaksanaannya, PPB didukung oleh Dinas Pertanian Kelautan dan
Perikanan Kota Serang, Seksi Sumberdaya Kelautan dengan sember dana APBD.
2.
Aspek Sosial
PPB tidak hanya bertanggung jawab pada
nelayan yang tergabung dalam KUB yang mengajukan bantuan saja, tetapi kepada
semua nelayan di wilayah pesisir dimana mereka masih awam terhadap kelembagaan
dan masih menjalankan usahanya secara perorangan. Pada aspek ini, PPB melakukan
pendekatan kepada nelayan-nelayan di karangantu akan pentingnya kebersamaan
dalam melakukan kegiatan usaha, dengan bersama-sama apa yang ingin dicapai akan
dapat ditempuh lebih mudah dan lebih cepat dengan menerapkan sistem kerjasama
yang baik dan tukar pikiran.
3.
Aspek Kelembagaan
PPB melakukan
pendampingan kepada nelayan yang sudah tergabung dalam KUB dan nelayan yang
belum bergabung dalam KUB dengan cara penyuluhan tentang pentingnya identitas
usaha yang dibuktikan oleh kartu nelayan, penyuluhan tentang pentingnya berkelompok
yang dibuktikan oleh berita acara pembentukan kelompok, daftar hadir rapat
pembentukan kelompok dan SK pengukuhan kelompok. Selain itu melaksanakan
penyuluhan mengenai sekretariat KUB lengkap dengan administrasinya.
4.
Aspek Ekonomi
PPB memberikan
masukan kepada KUB penerima bantuan dalam pemanfaatan dana bantuan agar
dialokasikan untuk pembelian kapal motor, sehingga KUB tidak perlu lagi menyewa
kapal motor kepada saudagar dan uang yang biasa dialokasikan untuk bayar sewa
bisa digunakan untuk biaya operasional. PPB juga bekerja sama dengan PPB yang
memiliki keahlian dalam bidang pengolahan, melakukan bimbingan keterampilan
istri nelayan untuk dapat mengolah hasil tangkapan sehingga memiliki nilai
tambah untuk meningkatkan pemasukan yang berbanding lurus dengan kesejahteraan
keluarga nelayan
5.
Aspek Teknis
PPB melakukan
penyuluhan tentang teknik penanganan ikan di kapal/perahu, teknik rantai
dingin, teknik sanitasi dan higiene, teknik bongkar, teknik jaminan mutu dan
kesegaran, sehingga hasil tangkapan aman
sampai di konsumen baik untuk konsumsi pribadi maupun untuk suply kepada
pengolah sebagai bahan baku produk olahannya.
6.
Aspek Pemasaran
PPB membantu
nelayan dan KUB untuk bermitra dengan pemasar ikan yang dibina oleh Dinas
Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Serang, dengan tujuan agar nelayan tidak
menjual lagi hasil tangkapannya kepada tengkulak dengan harga rendah.
7.
Aspek Hukum
PPB melakukan
penyuluhan hukum dimana materinya mengenai perundang-undangan alat tangkap yang
di larang dan mensosialisasikan lat tangkap yang ramah lingkungan. Dalam
pelaksanaannya, PPB didukung oleh Dinas pertanian Kelautan dan Perikanan Kota
Serang dengan sumber dana APBD.
8.
Aspek Teknologi Informasi
PPB selaku
petugas aplikasi PUPI mensosialisasikan kepada nelayan mengenai data nelayan
dan KUB harus teregistrasi pada aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat
Kenelayanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI. Hal tersebut
mencegah terjadinya data ganda nelayan yang tergabung dalam KUB. Aplikasi ini
juga memudahkan PPB dalam identifikasi calon penerima bantuan sehingga
pemerintah dapat melakukan pemerataan dalam distribusi bantuan karena aplikasi
ini dapat merekam nelayan, KUB dan Koperasi yang sudah pernah menerima bantuan.
3.
RENCANA KERJA
PENYULUH PERIKANAN BANTU BULAN JANUARI – JUNI 2016
Adapun rencana
kerja Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) pada Bulan Januari sampai dengan Juni 2016
yaitu sebagai berikut :
1.
Mengidentifikasi, memverifikasi serta mendampingi
koperasi yang mengajukan bantuan kapal dan alat penangkapan ikan.
2.
Mengidentifikasi data potensi wilayah kerja penyuluh yang
hanya memiliki 1 Kecamatan wilayah pesisir terdiri dari 3 Kelurahan yaitu
Kelurahan Banten, Kelurahan Margaluyu dan Kelurahan Sawah Luhur
3.
Menyusun rencana kerja bulanan
4.
Menyusun materi penyuluhan
5.
Melaksanakan aksi dari rencana kerja bulanan dan materi
penyuluhan
6.
Meningkatkan
kapasitas pelaku utama/usaha
7.
Membantu meningkatkan akses pelaku usaha/utama perikanan
terhadap informasi pasar, teknologi dan pembiayaan
8.
Membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan palaku
utama/usaha
9. Monitoring dan
evaluasi kelompok penerima BLM PUMP Perikanan Tangkap tahun 2012 – 2013.
4. LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN BANTU
BULAN
JANUARI – JUNI 2016
Langkah aksi yang dilakukan oleh Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) yaitu :
1.
Mengidentifikasi, memverifikasi serta mendampingi
koperasi yang mengajukan bantuan kapal dan alat penangkapan ikan.
·
Melakukan identifikasi ke lapangan kepada koperasi
perikanan yang mengajukan bantuan kapal dan alat penangkapan ikan
·
Memverifikasi legalitas Koperasi Perikanan yang
mengajukan bantuan
·
Mendata aset yang dimiliki oleh koperasi
·
Mendata keanggotaan KUB dan nelayan di dalam koperasi
2.
Mengidentifikasi data potensi wilayah kerja
Pembentukan Kota Serang yang merupakanpemekarandariKabupatenSerangterdiriatas
6 (enam) kecamatan, yaitu
ü KecamatanSerang,
ü KecamatanKasemen,
ü KecamatanTaktakan,
ü KecamatanCipocok
Jaya,
ü KecamatanCurugdan
ü KecamatanWalantaka,
Untuk wilayah yang berpotensi dalam bidang
perikanan tangkap, Kota Serang hanya memiliki 1 Kecamatan wilayah pesisir terdiri dari 3
Kelurahan yaitu Kelurahan Banten, Kelurahan Margaluyu dan Kelurahan Sawah Luhur.
Untuk potensi perikanan tangkap perairan laut berada di Kelurahan Banten,
sementara yang berpotensi perikanan tangkap perairan umum yaitu Kelurahan
Margaluyu dan Kelurahan Sawah Luhur. Panjang garis pantai Kota Serang yaitu 10
km, tidak terlalu panjang namun potensial dalam pengembangan usaha penangkapan
ikan mengingat sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai nelayan.
Data Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kota Serang sebanyak
92 KUB dan sudah terbentuk 4 Koperasi Nelayan yang tidak menutup kemungkinan
akan terbentuk Koperasi –Koperasi baru mengingat banyaknya jumlah KUB dan
nelayan. Sebaran jumlah nelayan di Kota Serang diantaranya :
v Kelurahan Banten sebanyak
2465 orang nelayan
v Kelurahan
Margaluyu sebanyak 120 orang nelayan
v Kelurahan Sawah
Luhur sebanyak 186 orang nelayan
Data tersebut diperoleh dari Kelurahan setempat, sementara menurut data
yang dimiliki oleh operator kartu nelayan jumlah nelayan baru 1095 orang
nelayan. Sehingga akan menjadi perhatian PPB ke depannya untuk mendata nelayan
yang belum memiliki identitas mata pencaharian agar segera memiliki kartu
nelayan.
3.
Menyusun rencana kerja bulanan
Penyusunan
rencana kerja merupakan langkah awal PPB setiap bulannya dalam melaksanakan
target yang harus dicapai sesuai dengan pedoman kerja tahun 2016.
4.
Menyusun materi penyuluhan
Materi yang disampaikan PPB pada saat pertemuan kelompok menyesuaikan
kebutuhan KUB dan mengikuti perkembangan informasi yang mengacunpada
kebijakan-kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Materi yang disampaikan
sebagian besar dibuat oleh PPB sendiri dan sebagian lagi merupakan merupakan
sosialisasi dari perkembangan informasi dari DKP Provinsi Banten dan Dirjen
Perikanan Tangkap KKP RI. Materi tersebut diantaranya :
· Percepatan kartu
nelayan
· Kesadaran
pentingnya berkelompok
· Akses pasar
· Aspek Ekonomi
· Teknik Penanganan
Ikan
· Aspek IT
· Kelembagaan
· Tertib
administrasi
· Tujuan kelompok
tergabung dalam koperasi dan berbadan hukum
· Pemberdayaan
masyarakat istri nelayan dalam diversifikasi olahan produk perikanan mendukung
program MPA (Mata Pencaharian Alternatif)
· Sosialisasi
asuransi nelayan
· Penyuluhan hukum
alat tangkap yang dilarang menurut Peraturan Menteri Nomor 2/PERMEN-KP/2015
· Sosialisasi Alat
tangkap ramah lingkungan
5.
Melaksanakan aksi dari rencana kerja bulanan dan materi
penyuluhan
PPB melaksanakan
aksi dari rencana kerja yang sudah dibuat untuk menyampaikan materi penyuluhan
secara bertahap ke KUB-KUB dan Koperasi-koperasi di Kota Serang
6.
Meningkatkan
kapasitas pelaku utama/usaha
Kegiatan peningkatan kapasitas pelaku utama / usaha
perikanan yang dilakukan adalah :
·
Mengikutsertakan nelayan dalam Bimtek-bimtek yang
diselenggarakan oleh Dinas Kota, Dinas Provinsi maupun KKP RI
·
Pembinaan kepada istri dan wanita nelayan agar dapat
manciptakan mata pencaharian alternatif
·
Bekerja sama dengan PPB yang berkompeten dalam bidang
pengolahan untuk melaksanakan pelatihan pengolahan produk diversifikasi dengan
sasaran wanita nelayan
·
Memberikan motivasi kepada nelayan untuk meningkatkan
kesadaran berkelompok agar lebih mudah mencapai tujuan dengan prinsip kerjasama
yang baik
·
Melakukan pendampingan manajemen usaha agar perkembangan
usaha nelayan menjadi lebih baik lagi
·
Secara intensif memberikan pembinaan teknik penanganan
ikan yang baik di atas kapal, rantai dingin, bongkar, menjaga mutu sehingga
aman sampai di tangan konsumen.
7.
Membantu meningkatkan akses pelaku usaha/utama perikanan
terhadap informasi pasar dan pembiayaan
·
Membantu nelayan perorangan maupun KUB untuk mendapat
jaringan pasar agar tidak lagi menjual hasil tangkapan kepada tengkulak
·
Bekerjasama dengan petugas KKMB untuk menawarkan akses
pembiayaan melalui KUR
8.
Membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku
utama/usaha
Dalam hal ini PPB
bekerjasama dengan PPB yang memiliki keahlian dalam bidang pengolahan untuk
memberikan pelatihan pengolahan produk inovasi dan diversifikasi kepada wanita
nelayan untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang memberikan
pendapatan tambahan bagi keluarga nelayan
9.
Monitoring dan evaluasi kelompok penerima BLM PUMP
Perikanan Tangkap tahun 2012 – 2013.
Meskipun banyaknya KUB-KUB yang baru terbentuk dan sedang
berkembangnya KUB-KUB harus bergabung dalam koperasi yang memiliki badan hukum,
namun PPB tetap melakukan monitoring dan evaluasi serta pembinaan kepada
KUB-KUB penerima BLM PUMP perikanan Tangkap tahun 2012 dan 2013 agar mengetahui
perkembangan maupun kendala yang dihadapi oleh KUB sehingga PPB dan Tim Teknis dapat
sigap merespon dan mencarikan solusi melalui rapat rutin KUB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar