Rabu, 31 Agustus 2016

EXECUTIVE SUMARY ENCEP

EXECUTIVE SUMMARY
Penyuluh Perikanan Bantu (PPB)
Perikanan Tangkap TA.2016




DKP LOGO
 










Encep Hendri, S.ST.Pi
Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Serang
Provinsi Banten






KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KELAUTAN PERIKANAN
PUSAT PENYULUHAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2016


1.    PENDAHULUAN

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.32/MEN/2010 Tentang Penetapan Kawasan Minapolitan yang pada saat itu Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjabat adalah Bapak Fadel Muhamad menerangkan bahwa Kota Serang termasuk ke dalam Kawasan Minapolitan tersebut dengan Sentra di Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen. Program Minapolitan ini pada prinsipnya suatu program kegiatan yang berupaya untuk mensinergiskan produksi bahan baku, pengolahan dan pemasaran dalam suatu rangkaian kegiatan besar dalam satu kawasan atau wilayah dengan harapan melalui konsep Minapolitan pembangunan sektor kelautan dan perikanan dapat berkembang lebih cepat.
Potensi perikanan di Kota Serang untuk bidang perikanan tangkap, berada di wilayah Kecamatan Kasemen yang terdiri dari Kelurahan Banten, Kelurahan Margaluyu dan Kelurahan Sawah Luhur. Di  wilayah tersebut sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai nelayan baik nelayan di perairan laut maupun di perairan umum. Di Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen tersebut terdapat Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dimana nelayan-nelayan melakukan kegiatan jual beli setiap harinya. Dengan adanya TPI tersebut, sangat membantu perekonomian masyarakat di sekitar dan membantu pemenuhan kebutuhan bahan baku para pengolah hasil perikanan untuk pembuatan produk inovasi olahan perikanan yang kemudian akan dipasarkan sehingga dapat menghasilkan pemasukan tambahan bagi para pengolah dan pemasar hasil perikanan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitarnya.
Berdasarkan undang-undang No. 16 tahun 2006  Pasal 1 yang bunyinya Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan. Dan pasal 2 Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Untuk PPB sendiri, sistem penyuluhan mengacu pada pasal 5 yaitu berbunyi Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.






















2.    ISI

Pada saat ditetapkannya Kota Serang sebagai Kawasan Minapolitan dengan sentra di Karangantu Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen, sektor perikanan menginduk pada Dinas Pertanian Kota Serang dan belum memiliki Penyuluh Perikanan baik PNS maupun Kontrak. Pada tahun 2011 BPSDM KP membuka perekrutan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak untuk pendampingan Program KUR (Kredit Usaha Rakyat). PPB atas nama Encep Hendri, S.ST.Pi berupaya melakukan pendekatan kepada nelayan sekitar Karangantu untuk membantu akses pembiayaan melalui Bank BNI yang pada saat itu bermitra dengan BPSDM KP untuk Program KUR dengan tujuan agar pelaku usaha dapat mengembangan usahanya.
Pada tahun 2012 dan 2013, PPB direkrut kembali untuk mendampingi Program Perikanan Tangkap yaitu PUMP (Pengembangan Usaha Mina Pedesaan). Pada saat itu, pelaku usaha masih sangat kurang respon terhadap “Kelembagaan”, administrasi, pembukuan usaha, teknik penanganan ikan, pemasaran hasil tangkapan dan beberapa hal lainnya. Adapun upaya-upaya yang ditempuh oleh PPB yang termasuk dalam Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Bulanan yaitu sebagai berikut:
1.      Aspek Administrasi
Pada aspek administrasi, PPB melakukan pendampingan administrasi yang mengacu pada 14 buku diantaranya : Buku Catatan Kegiatab, Buku Daftar Anggota, Buku Tamu, Buku Iuran Simpanan, Buku Catatan Data Produksi, Buku Daftar Hadir Rapat, Buku Daftar Pinjam Barang, Buku Kas Harian, Buku Notulen, Buku Simpan Pinjam, Buku Surat Masuk, Buku Surat Keluar. Dalam pelaksanaannya, PPB didukung oleh Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Serang, Seksi Sumberdaya Kelautan dengan sember dana APBD.
2.      Aspek Sosial
  PPB tidak hanya bertanggung jawab pada nelayan yang tergabung dalam KUB yang mengajukan bantuan saja, tetapi kepada semua nelayan di wilayah pesisir dimana mereka masih awam terhadap kelembagaan dan masih menjalankan usahanya secara perorangan. Pada aspek ini, PPB melakukan pendekatan kepada nelayan-nelayan di karangantu akan pentingnya kebersamaan dalam melakukan kegiatan usaha, dengan bersama-sama apa yang ingin dicapai akan dapat ditempuh lebih mudah dan lebih cepat dengan menerapkan sistem kerjasama yang baik dan tukar pikiran.
3.      Aspek Kelembagaan
PPB melakukan pendampingan kepada nelayan yang sudah tergabung dalam KUB dan nelayan yang belum bergabung dalam KUB dengan cara penyuluhan tentang pentingnya identitas usaha yang dibuktikan oleh kartu nelayan, penyuluhan tentang pentingnya berkelompok yang dibuktikan oleh berita acara pembentukan kelompok, daftar hadir rapat pembentukan kelompok dan SK pengukuhan kelompok. Selain itu melaksanakan penyuluhan mengenai sekretariat KUB lengkap dengan administrasinya.
4.      Aspek Ekonomi
PPB memberikan masukan kepada KUB penerima bantuan dalam pemanfaatan dana bantuan agar dialokasikan untuk pembelian kapal motor, sehingga KUB tidak perlu lagi menyewa kapal motor kepada saudagar dan uang yang biasa dialokasikan untuk bayar sewa bisa digunakan untuk biaya operasional. PPB juga bekerja sama dengan PPB yang memiliki keahlian dalam bidang pengolahan, melakukan bimbingan keterampilan istri nelayan untuk dapat mengolah hasil tangkapan sehingga memiliki nilai tambah untuk meningkatkan pemasukan yang berbanding lurus dengan kesejahteraan keluarga nelayan
5.      Aspek Teknis
PPB melakukan penyuluhan tentang teknik penanganan ikan di kapal/perahu, teknik rantai dingin, teknik sanitasi dan higiene, teknik bongkar, teknik jaminan mutu dan kesegaran,  sehingga hasil tangkapan aman sampai di konsumen baik untuk konsumsi pribadi maupun untuk suply kepada pengolah sebagai bahan baku produk olahannya.





6.      Aspek Pemasaran
PPB membantu nelayan dan KUB untuk bermitra dengan pemasar ikan yang dibina oleh Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Serang, dengan tujuan agar nelayan tidak menjual lagi hasil tangkapannya kepada tengkulak dengan harga rendah.

7.      Aspek Hukum
PPB melakukan penyuluhan hukum dimana materinya mengenai perundang-undangan alat tangkap yang di larang dan mensosialisasikan lat tangkap yang ramah lingkungan. Dalam pelaksanaannya, PPB didukung oleh Dinas pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Serang dengan sumber dana APBD.
8.      Aspek Teknologi Informasi
PPB selaku petugas aplikasi PUPI mensosialisasikan kepada nelayan mengenai data nelayan dan KUB harus teregistrasi pada aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat Kenelayanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI. Hal tersebut mencegah terjadinya data ganda nelayan yang tergabung dalam KUB. Aplikasi ini juga memudahkan PPB dalam identifikasi calon penerima bantuan sehingga pemerintah dapat melakukan pemerataan dalam distribusi bantuan karena aplikasi ini dapat merekam nelayan, KUB dan Koperasi yang sudah pernah menerima bantuan.



3.            RENCANA KERJA PENYULUH PERIKANAN BANTU BULAN JANUARI – JUNI 2016

Adapun rencana kerja Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) pada Bulan Januari sampai dengan Juni 2016 yaitu sebagai berikut :
1.    Mengidentifikasi, memverifikasi serta mendampingi koperasi yang mengajukan bantuan kapal dan alat penangkapan ikan.
2.    Mengidentifikasi data potensi wilayah kerja penyuluh yang hanya memiliki 1 Kecamatan wilayah pesisir terdiri dari 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Banten, Kelurahan Margaluyu dan Kelurahan Sawah Luhur
3.    Menyusun rencana kerja bulanan
4.    Menyusun materi penyuluhan
5.    Melaksanakan aksi dari rencana kerja bulanan dan materi penyuluhan
6.    Meningkatkan  kapasitas pelaku utama/usaha
7.    Membantu meningkatkan akses pelaku usaha/utama perikanan terhadap informasi pasar, teknologi dan pembiayaan
8.    Membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan palaku utama/usaha
9.    Monitoring dan evaluasi kelompok penerima BLM PUMP Perikanan Tangkap tahun 2012 – 2013.


4.      LAPORAN PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERIKANAN BANTU
BULAN JANUARI – JUNI 2016

Langkah aksi yang dilakukan oleh Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) yaitu :
1.   Mengidentifikasi, memverifikasi serta mendampingi koperasi yang mengajukan bantuan kapal dan alat penangkapan ikan.
·         Melakukan identifikasi ke lapangan kepada koperasi perikanan yang mengajukan bantuan kapal dan alat penangkapan ikan
·         Memverifikasi legalitas Koperasi Perikanan yang mengajukan bantuan
·         Mendata aset yang dimiliki oleh koperasi
·         Mendata keanggotaan KUB dan nelayan di dalam koperasi
2.   Mengidentifikasi data potensi wilayah kerja
Pembentukan Kota Serang yang merupakanpemekarandariKabupatenSerangterdiriatas 6 (enam) kecamatan, yaitu
ü  KecamatanSerang,
ü  KecamatanKasemen,
ü  KecamatanTaktakan,
ü  KecamatanCipocok Jaya,
ü  KecamatanCurugdan
ü  KecamatanWalantaka,

 Untuk wilayah yang berpotensi dalam bidang perikanan tangkap, Kota Serang hanya memiliki 1 Kecamatan wilayah pesisir terdiri dari 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Banten, Kelurahan Margaluyu dan Kelurahan Sawah Luhur. Untuk potensi perikanan tangkap perairan laut berada di Kelurahan Banten, sementara yang berpotensi perikanan tangkap perairan umum yaitu Kelurahan Margaluyu dan Kelurahan Sawah Luhur. Panjang garis pantai Kota Serang yaitu 10 km, tidak terlalu panjang namun potensial dalam pengembangan usaha penangkapan ikan mengingat sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai nelayan.
Data Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kota Serang sebanyak 92 KUB dan sudah terbentuk 4 Koperasi Nelayan yang tidak menutup kemungkinan akan terbentuk Koperasi –Koperasi baru mengingat banyaknya jumlah KUB dan nelayan. Sebaran jumlah nelayan di Kota Serang diantaranya :
v  Kelurahan Banten sebanyak 2465 orang nelayan
v  Kelurahan Margaluyu sebanyak 120 orang nelayan
v  Kelurahan Sawah Luhur sebanyak 186 orang nelayan
Data tersebut diperoleh dari Kelurahan setempat, sementara menurut data yang dimiliki oleh operator kartu nelayan jumlah nelayan baru 1095 orang nelayan. Sehingga akan menjadi perhatian PPB ke depannya untuk mendata nelayan yang belum memiliki identitas mata pencaharian agar segera memiliki kartu nelayan.

3.   Menyusun rencana kerja bulanan
Penyusunan rencana kerja merupakan langkah awal PPB setiap bulannya dalam melaksanakan target yang harus dicapai sesuai dengan pedoman kerja tahun 2016.

4.   Menyusun materi penyuluhan
Materi yang disampaikan PPB pada saat pertemuan kelompok menyesuaikan kebutuhan KUB dan mengikuti perkembangan informasi yang mengacunpada kebijakan-kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Materi yang disampaikan sebagian besar dibuat oleh PPB sendiri dan sebagian lagi merupakan merupakan sosialisasi dari perkembangan informasi dari DKP Provinsi Banten dan Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI. Materi tersebut diantaranya :
·      Percepatan kartu nelayan
·      Kesadaran pentingnya berkelompok
·      Akses pasar
·      Aspek Ekonomi
·      Teknik Penanganan Ikan
·      Aspek IT
·      Kelembagaan
·      Tertib administrasi
·      Tujuan kelompok tergabung dalam koperasi dan berbadan hukum
·      Pemberdayaan masyarakat istri nelayan dalam diversifikasi olahan produk perikanan mendukung program MPA (Mata Pencaharian Alternatif)
·      Sosialisasi asuransi nelayan
·      Penyuluhan hukum alat tangkap yang dilarang menurut Peraturan Menteri Nomor 2/PERMEN-KP/2015
·      Sosialisasi Alat tangkap ramah lingkungan

5.   Melaksanakan aksi dari rencana kerja bulanan dan materi penyuluhan
PPB melaksanakan aksi dari rencana kerja yang sudah dibuat untuk menyampaikan materi penyuluhan secara bertahap ke KUB-KUB dan Koperasi-koperasi di Kota Serang
6.   Meningkatkan  kapasitas pelaku utama/usaha
Kegiatan peningkatan kapasitas pelaku utama / usaha perikanan yang dilakukan adalah :
·         Mengikutsertakan nelayan dalam Bimtek-bimtek yang diselenggarakan oleh Dinas Kota, Dinas Provinsi maupun KKP RI
·         Pembinaan kepada istri dan wanita nelayan agar dapat manciptakan mata pencaharian alternatif
·         Bekerja sama dengan PPB yang berkompeten dalam bidang pengolahan untuk melaksanakan pelatihan pengolahan produk diversifikasi dengan sasaran wanita nelayan
·         Memberikan motivasi kepada nelayan untuk meningkatkan kesadaran berkelompok agar lebih mudah mencapai tujuan dengan prinsip kerjasama yang baik
·         Melakukan pendampingan manajemen usaha agar perkembangan usaha nelayan menjadi lebih baik lagi
·         Secara intensif memberikan pembinaan teknik penanganan ikan yang baik di atas kapal, rantai dingin, bongkar, menjaga mutu sehingga aman sampai di tangan konsumen.

7.   Membantu meningkatkan akses pelaku usaha/utama perikanan terhadap informasi pasar dan pembiayaan
·         Membantu nelayan perorangan maupun KUB untuk mendapat jaringan pasar agar tidak lagi menjual hasil tangkapan kepada tengkulak
·         Bekerjasama dengan petugas KKMB untuk menawarkan akses pembiayaan melalui KUR
8.   Membantu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama/usaha
Dalam hal ini PPB bekerjasama dengan PPB yang memiliki keahlian dalam bidang pengolahan untuk memberikan pelatihan pengolahan produk inovasi dan diversifikasi kepada wanita nelayan untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang memberikan pendapatan tambahan bagi keluarga nelayan

9.   Monitoring dan evaluasi kelompok penerima BLM PUMP Perikanan Tangkap tahun 2012 – 2013.
Meskipun banyaknya KUB-KUB yang baru terbentuk dan sedang berkembangnya KUB-KUB harus bergabung dalam koperasi yang memiliki badan hukum, namun PPB tetap melakukan monitoring dan evaluasi serta pembinaan kepada KUB-KUB penerima BLM PUMP perikanan Tangkap tahun 2012 dan 2013 agar mengetahui perkembangan maupun kendala yang dihadapi oleh KUB sehingga PPB dan Tim Teknis dapat sigap merespon dan mencarikan solusi melalui rapat rutin KUB.

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar