Rabu, 31 Agustus 2016

ENCEP HENDRI PPB KOTA SERANG DAMPINGI KUB SEMBILANG SEBAGAI KUB TELADAN TINGKAT PROVINSI BANTEN 15 Agustus 2016 20:19 SERANG (15/8/2016) www.pusluh.kkp.go.id Kota Serang memiliki 1 Kecamatan wilayah pesisir yang potensial dalam bidang perikanan tangkap terdiri dari 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Banten, Kelurahan Margaluyu dan Kelurahan Sawah Luhur. Sementara yang berpotensi perikanan tangkap perairan umum yaitu Kelurahan Margaluyu dan Kelurahan Sawah Luhur. Panjang garis pantai Kota Serang yaitu 10 km, tidak terlalu panjang namun potensial dalam pengembangan usaha penangkapan ikan mengingat sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai nelayan dan pemasar ikan. Sebagai nelayan dan pelaku usaha bermitra dalam menjalankan usahanya. Data Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kota Serang sejumlah 92 KUB dan sudah terbentuk 4 Koperasi Nelayan yang tidak menutup kemungkinan akan terbentuk Koperasi –Koperasi baru mengingat banyaknya jumlah KUB dan nelayan. Sebaran jumlah nelayan di Kota Serang diantaranya : Kelurahan Banten sebanyak 2465 orang nelayan, Kelurahan Margaluyu sebanyak 120 orang nelayan danKelurahan Sawah Luhur sebanyak 186 orang nelayan. Data tersebut diperoleh dari Kelurahan setempat, sementara menurut data yang dimiliki oleh operator kartu nelayan jumlah nelayan baru 1095 orang nelayan. Sehingga akan menjadi perhatian PPB ke depannya selaku petugas operator kartu nelayan untuk mendata nelayan yang belum memiliki identitas mata pencaharian agar segera memiliki kartu nelayan untuk mendukung proses percepatan kartu nelayan. Pada tahun 2012, Kota Serang mendapatkan alokasi program Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Perikanan Tangkap sebanyak 20 KUB didampingi oleh 3 PPB, KUB tersebut tersebar di 2 Kelurahan yaitu Kelurahan Banten dan Kelurahan Sawah Luhur. Namun pada tahun 2012 masih banyak evaluasi yang harus dibenahi, seperti administrasi kelompok, pencatatan hasil produksi, tabungan kelompok, pelaporan kepada pendamping dan tim teknis dan lain-lain yang masih jauh dari output atau target capaian yang diharapkan. Sehingga PPB bersama Tim Teknis menindaklanjuti evaluasi tersebut pada tahun berikutnya untuk jadi perhatian perkembangan yang jauh lebih baik.. Tahun 2013, PPB direkrut kmbali dengan SK Nomor: SK. 48.1/BPSDM KP/II/2013 dengan program pendampingan yang sama dan wilayah kerja yang sama seperti tahun 2012. Pada tahun itu, Kota Serang hanya mendapatkan 8 alokasi BLM PUMP Perikanan Tangkap tersebar masih di 2 Kelurahan yaitu Kelurahan Banten dan Kelurahan Sawah Luhur. Pengalaman membuat PPB semakin matang dalam pembinaan terhadap kelompok, mengingat KUB penerimanya pun sedikit maka akan lebih mudah dalam pelaksanaan pembinaan. Metode pembinaan yang dilakukan PPB yaitu dengan berpedoman pada UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dan KEPMEN Nomor KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan. Pada tahun 2013, dengan dana APBD Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan melakukan pendampingan tertb administrasi dalam rangka penumbuhkembangan kelompok kepada 29 dan tahun 2014 kepada 20 KUB, KUB baik yang menerima Program PUMP maupun yang belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah sebagai upaya pendampingan kelembagaan secara merata kepada semua nelayan dan KUB. Pada tahun selanjutnya dengan SK Nomor 36/KEP-BPSDMKP/2014, Nomor 10/KEP-BPSDMKP/2015 dan Nomor 2/KEPMEN-KP/SJ/2016 PPB direkrut dalam pendampingan program perikanan tangkap dengan wilayah kerja yang sama, namun sudah tidak mendapatkan alokasi bantuan pada tahun 2014-2015. Sehingga hal tersebut membuat PPB konsisten pada target-target yang ingin dicapai dalam memajukan pembangunan kelautan dan perikanan diantaranya merubah pola pikir masyarakat “yang tidak tau menjadi tau, yang tidak mau menjadi mau dan yang tidak mampu menjadi mampu”. Penyuluhan yang dilaksanakan oleh PPB tidak tebang pilih, PPB memberikan hak KUB dan nelayan sama sebagai binaan dari PPB, namun ada beberapa KUB yang kurang mengindahkan himbauan-himbauan PPB dalam pembinaan dan beberapa lagi memiliki keinginan yang besar untuk berhasil dengan pendampingan PPB. Langkah awal PPB adalah memberikan pendampingan kepada KUB tentang tertib administrasi agar KUB memiliki persepsi yang sama akan pentingnya administrasi dalam suatu kelembagaan. Pendampingan tersebut mengacu kepada Buku Catatan Kegiatan, Buku Daftar Anggota, Buku Tamu, Buku Iuran Simpanan, Buku Catatan Data Produksi, Buku Daftar Hadir Rapat, Buku Daftar Pinjam Barang, Buku Kas Harian, Buku Notulen, Buku Simpan Pinjam, Buku Surat Masuk, Buku Surat Keluar. Dalam pelaksanaannya, PPB didukung oleh Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Serang, Seksi Sumberdaya Kelautan dengan sember dana APBD. Langkah kedua, PPB memberikan pembinaan mengenai aspek teknis yang mencakup teknik penanganan ikan di kapal/perahu, teknik rantai dingin, teknik sanitasi dan higiene, teknik bongkar, teknik jaminan mutu dan kesegaran, sehingga hasil tangkapan aman dan terjaga mutunya sampai di konsumen baik untuk konsumsi pribadi maupun untuk suply kepada pengolah sebagai bahan baku produk olahannya. Langkah ketiga, PPB memberikan masukan kepada KUB penerima bantuan dalam pemanfaatan dana bantuan agar dialokasikan untuk pembelian kapal motor, sehingga KUB tidak perlu lagi menyewa kapal motor kepada saudagar dan uang yang biasa dialokasikan untuk bayar sewa bisa digunakan untuk biaya operasional. PPB juga bekerja sama dengan PPB lain yang memiliki keahlian dalam bidang pengolahan, melakukan bimbingan keterampilan istri nelayan untuk dapat mengolah hasil tangkapan sehingga memiliki nilai tambah untuk menciptakan pendapatan alternatif yang berbanding lurus dengan kesejahteraan keluarga nelayan. Keempat, PPB membantu nelayan dan KUB untuk bermitra dengan pemasar ikan yang dibina oleh Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Serang, dengan tujuan agar nelayan tidak menjual lagi hasil tangkapannya kepada tengkulak dengan harga rendah. Sehingga pendapatannyapun meningkat. Langkah selanjutnya, agar KUB memiliki mata pencaharian yang berkelanjutan, PPB melakukan upaya-upaya kecil dengan membuatkan buku tabungan kecil agar anggota KUB setiap tripnya menyisihkan hasil tangkapan untuk iuran wajib dan sukarela dikelola oleh bendahara dengan pembukuan yang dianjurkan oleh PPB, agar KUB memiliki uang kas untuk simpan pinjam anggota dan memiliki tabungan yang dibagikan sesuai kesepakatan pengurus dan anggota. PPB juga berupaya untuk menghilangkan kebiasaan nelayan untuk meminjam uang kepada rentenir untuk kebutuhan operasional kapal motor setiap tripnya. Dari semua binaan PPB, ada 1 KUB yang secara konsisten menempuh upaya-upaya agar menjadi KUB yang berhasil yaitu KUB SEMBILANG I yang dikukuhkan oleh Kepala Kelurahan dengan Nomor SK Pengukuhan 07/DS/1/2011 berdiri pada tanggal 5 Januari 2011 berdomisili di Kp. Karang Mulya RT 01 RW 05 Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen Kota Serang Provinsi Banten beranggotakan 18 Orang dengan komoditas hasil tangkapan unggulannya adalah rajungan menggunakan alat tangkap jaring rajungan dan jaring rampus. KUB Sembilang I mengalokasikan dana bantuan sebesar 35 % untuk pembelian Kapal Motor 2 GT yang dibeli dari daerah Kabupaten Cirebon. Sehingga KUB yang sebelumnya menyewa kapal motor dari saudagar dan hanya melaut 14 trip setiap bulan karena terbatasnya dana untuk menyewa kapal dan biaya operasional, sekarang sudah mampu mencapai 26 sampai 28 trip setiap bulan karena dana yang digunakan untuk sewa kapal motor dialihkan untuk biaya operasional. Selain itu, istri nelayan juga fokus pada keahlian yang diberikan oleh PPB dalam mengolah hasil tangkapan. Mereka mengolah bakso ikan dan kerupuk rajungan untuk menambah pendapatan keluarga nelayan. Keberhasilan KUB tersebut dapat dibuktikan dengan peningkatan hasil produksi hingga 40 % dari sebelum mendapatkan bantuan dana BLM PUMP Perikanan Tangkap Tahun 2013., dibuktikan juga dengan konsistensi dalam hal tabungan KUB di Bank BRI Unit Karangantu yang bersirkulasi dari tahun 2013 hingga sekarang. Tabungan terakhir pada bulan Juni 2016 mencapai Rp. 10. 031.298,- dibuktikan dengan print out rekening tabungan. KUB Sembilang I juga merupakan Peringkat I KUB Teladan pada penghargaan Adhibakti Mina Bahari yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dibuktikan dengan penghargaan yang diserahkan oleh Gubernur Provinsi Banten Bpk. Rano Karno. Hal tersebut menjadi motivasi bagi PPB untuk melakukan pendampingan lebih intensif kepada KUB-KUB lain dalam rangka dukungan terhadap konsep minapolitan untuk mensinergiskan produksi bahan baku, pengolahan dan pemasaran dalam suatu rangkaian kegiatan besar dalam satu kawasan atau wilayah dengan harapan melalui konsep Minapolitan pembangunan sektor kelautan dan perikanan dapat berkembang lebih cepat serta dukungan terhadap sistem penyuluhan sektor perikanan yaitu semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar